PT.Prudential Life Assurance telah mendirikan asuransi Syariah pada tahun 2007 yang langsung menjadi pemimpin di pangsa pasarnya serta dinobatkan sebagai asuransi syariah terbaik di tahun 2010.
Sesuai dengan Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, Asuransi Syariah hukumnya wajib memiliki DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) yang tugasnya antara lain adalah mengawasi secara langsung manajemen, produk, serta kebijakan investasi program asuransi tersebut agar selalu selaras dengan Syariat Islam.
Surat No: U-079/DSN-MUI/III/2007 yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI menetapkan/menunjuk
Dewan Pengawas Syariah berikut ini bagi Prudential, yang terdiri dari:
- DR. H.Anwar Ibrahim (Ketua)
- Ir. H.Adiwarman A.Karim, MBA, MAEP (Anggota)
- H. Ahmad Nuryadi Asmawi, LL.b, MA (Anggota)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar