Sabtu, 28 Juli 2012

Apakah asuransi syariah itu?


FATWA DSN-MUI
 No. 21/DSN-MUI/X/2001
 
Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi berupa aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar