FATWA DSN-MUI
No. 21/DSN-MUI/X/2001
No. 21/DSN-MUI/X/2001
Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi berupa aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar