Sabtu, 28 Juli 2012

Contoh asuransi syariah

Berikut ini adalah contoh perencanaan dana pendidikan anak berbasis syariah


Apakah asuransi syariah itu?


FATWA DSN-MUI
 No. 21/DSN-MUI/X/2001
 
Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi berupa aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Asuransi Syariah

Asuransi haram? Siapa bilang!

PT.Prudential Life Assurance telah  mendirikan asuransi Syariah pada tahun 2007 yang langsung menjadi pemimpin di pangsa pasarnya serta dinobatkan sebagai asuransi syariah terbaik di tahun 2010.

Sesuai dengan Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, Asuransi Syariah hukumnya wajib memiliki DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) yang tugasnya antara lain adalah mengawasi secara langsung manajemen, produk, serta kebijakan investasi program asuransi tersebut agar selalu selaras dengan Syariat Islam.

Surat No: U-079/DSN-MUI/III/2007 yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI menetapkan/menunjuk Dewan Pengawas Syariah berikut ini bagi Prudential, yang terdiri dari:
  1. DR. H.Anwar Ibrahim                                        (Ketua)
  2. Ir. H.Adiwarman A.Karim, MBA, MAEP    (Anggota)
  3. H. Ahmad Nuryadi Asmawi, LL.b, MA        (Anggota)